JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Salah satu paket kebijakan ekonomi terbaru dari pemerintah, adalah pemberian insentif dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk gaji hingga Rp10 juta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12) kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja di sektor padat karya.
Sektor Padat Karya
"Seperti industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh iNews.id pada Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan bahwa pemberian insentif ini khusus untuk pekerja di industri padat karya sebagai upaya untuk memastikan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan terbebani dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
“Di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk gaji hingga Rp10 juta. Jadi, untuk gaji antara Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Airlangga.
Selain membebaskan pekerja dari PPh, Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi sektor padat karya.
"Dari fasilitas yang ada, BPJS akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga masa klaim bisa diperpanjang hingga 6 bulan dan manfaatnya sebesar 60 persen untuk periode tersebut," tambahnya.
"Selain itu, untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya, akan ada diskon sebesar 50 persen selama 6 bulan," tutup Airlangga. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait