Aksi Balap Liar di Tol Serpong – Balaraja, Dua Sedan Mewah Diamankan Polisi

Aris
Sedan BMW yang dipakai pelaku pada balapan liar di Tol Serpong – Balaraja. (Foto: Ist)

Mengenai tindakan yang diambil terhadap pelaku, AKP Rokhmatulloh menyampaikan bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang mengatur tentang balapan liar di jalan.

"Mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000," tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network