Mengenai tindakan yang diambil terhadap pelaku, AKP Rokhmatulloh menyampaikan bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang mengatur tentang balapan liar di jalan.
"Mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000," tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait