JAKARTA, iNewsSerpong.id -- PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) yang siap memproduksi kendaraan elektrifikasi, termasuk HEV.
Menyusul pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen tahun ini.
President and CEO Mitsubishi Motors Corporation, Takao Kato, menyatakan bahwa pabrik MMKI telah memproduksi 1 juta unit mobil sejak tahun 2017, dengan 400.000 unit di antaranya diekspor ke 50 negara.
Volume Produksi
"Saat ini, kami berencana meningkatkan volume produksi MMKI dan memperkenalkan lebih banyak model baru, termasuk kendaraan listrik seperti hybrid," ungkap Takao Kato di Cikarang, Jawa Barat, baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa Mitsubishi bersama beberapa pabrikan lain telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai pengaturan insentif hybrid yang ideal untuk mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.
“Insentif yang lebih tinggi akan lebih menguntungkan bagi kami. Saya percaya pemerintah Indonesia telah mengambil langkah awal yang baik dengan memberikan insentif untuk hybrid, dan penting bagi mereka untuk merumuskan strategi elektrifikasi di masa mendatang,” tuturnya.
Mitsubishi diketahui telah memproduksi Xpander Hybrid di Thailand pada Februari 2024, namun model tersebut belum diperkenalkan di Indonesia.
Saat ini, Mitsubishi hanya menjual Outlander plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang tidak mendapatkan insentif dari pemerintah karena merupakan produk impor dari Jepang.
Di Indonesia, Mitsubishi juga telah meluncurkan kendaraan listrik niaga ringan, L100, yang merupakan model kei-car berbasis baterai (BEV) lengkap dengan motor dan baterai penggerak.
Mengenai model HEV yang akan diproduksi di Indonesia, Mitsubishi masih merahasiakannya. "Mungkin di masa depan, tapi untuk saat ini masih menjadi rahasia," kata Takao Kato.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa stimulus untuk mobil hybrid akan mulai berlaku pada awal tahun depan. Namun, para pabrikan diharuskan untuk melaporkan produk mereka kepada pemerintah terlebih dahulu.
"Saya mengharapkan para produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek mereka agar mulai 1 Januari tahun depan dapat menikmati insentif yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.
Syarat untuk mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia dalam kategori full hybrid dan mild hybrid. Hanya perusahaan yang berpartisipasi dalam program low carbon emission vehicle (LCEV) yang berhak atas insentif ini.
Persyaratan untuk mengikuti program LCEV tertera dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, Pasal 6 menjelaskan bahwa mobil hybrid memiliki kapasitas silinder maksimal 4.000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter untuk versi bensin dan lebih dari 17,5 km/liter untuk versi diesel.
Pemerintah akan mengeluarkan peraturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil hybrid yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait