Akhirnya Disegel KKP, Pagar Laut Misterius Panjang 30 Km di Tangerang

Yudistiro Pranoto

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Tangerang, Banten. Alasannya, dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. (Foto: Humas Ditjen PSDKP)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Akhirnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang berlokasi di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025).

Pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, terlibat langsung dalam aksi penghentian ini.

Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang telah menjadi viral di media sosial hari ini. (*)
 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network