JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Sebelum dibongkar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan ultimatum kepada pemilik pagar laut di Tangerang untuk segera mengakui keberadaan struktur tersebut.
KKP menetapkan batas waktu hingga Rabu (22/1/2025) sebelum mengambil langkah pembongkaran secara paksa.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar proses pembongkaran dapat dilakukan sesuai prosedur, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, serta memastikan tidak mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
Angkatan Laut
"Kita telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut dan pihak terkait lainnya. Kami ingin mengevaluasi isu-isu yang berkembang, terutama terkait pagar laut ini," ujar Trenggono dalam keterangan pers pada Senin (20/1/2025).
"Kami memberikan batasan waktu hingga Rabu pagi untuk melakukan rapat dengan Bupati, sebelum kami melaksanakan tindakan pembongkaran di siang harinya."
Editor : Syahrir Rasyid