JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Sebelum dibongkar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan ultimatum kepada pemilik pagar laut di Tangerang untuk segera mengakui keberadaan struktur tersebut.
KKP menetapkan batas waktu hingga Rabu (22/1/2025) sebelum mengambil langkah pembongkaran secara paksa.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar proses pembongkaran dapat dilakukan sesuai prosedur, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, serta memastikan tidak mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
Angkatan Laut
"Kita telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut dan pihak terkait lainnya. Kami ingin mengevaluasi isu-isu yang berkembang, terutama terkait pagar laut ini," ujar Trenggono dalam keterangan pers pada Senin (20/1/2025).
"Kami memberikan batasan waktu hingga Rabu pagi untuk melakukan rapat dengan Bupati, sebelum kami melaksanakan tindakan pembongkaran di siang harinya."
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, menyatakan kesepakatannya untuk mencari solusi yang cepat dan tepat guna untuk mendukung kehidupan para nelayan. Ia menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan setelah batas waktu yang diberikan berakhir.
"Pagi ini, kami bersama Pak Menteri dan Pak Wamen melaksanakan evaluasi untuk menemukan cara yang baik, aman, dan cepat dalam membantu kesulitan masyarakat nelayan. Itu adalah instruksi dari Bapak Presiden, TNI harus mampu membantu masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Trenggono meminta agar pagar laut yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Tangerang jangan dibongkar terlebih dahulu.
Menurutnya, hal ini penting untuk memudahkan proses penyelidikan. "Sebagai barang bukti, seharusnya tidak langsung dibongkar. Setelah proses hukum berjalan dan terbukti, baru bisa dilakukan pembongkaran," tandasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait