KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Tangerang, Banten. Alasannya, dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. (Foto: Humas Ditjen PSDKP)
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Akhirnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang berlokasi di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Target Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Rampung Secepatnya
Pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, terlibat langsung dalam aksi penghentian ini.
Baca Juga
Pemilik Pagar Laut Tangerang Segera Ngaku, KKP Beri Waktu hingga Rabu Sebelum Dibongkar
Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang telah menjadi viral di media sosial hari ini. (*)
Baca Juga
Ternyata, Indonesia Pengekspor Ikan Hias Terbesar Kedua di Dunia
Editor: Syahrir Rasyid