Nusron juga menyebutkan bahwa SHGB dan hak milik tersebut diterbitkan pada tahun 1982, yang mengharuskan dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai kondisi garis pantai pada waktu itu, apakah masih berupa daratan atau justru sudah menjadi kawasan perairan.
"Kami telah memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo, untuk melakukan koordinasi dan pengecekan dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai di kawasan tersebut. Kami perlu memastikan apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai," tegas Nusron. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait