JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI), seorang pria berinisial AMA (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan mencatut nama serta wajah Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa AMA ditangkap pada 16 Januari 2025 di Lampung. Selama empat bulan terakhir, ia berhasil meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
"Konten yang disebarkan mencakup video deepfake pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp30 juta," jelas Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Bantuan Presiden untuk Masyarakat
Tersangka mengunggah video yang telah dimodifikasi menggunakan AI, menawarkan bantuan Presiden kepada masyarakat.
"Dia memanfaatkan foto dan suara Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya, yang tampak seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," tambah Himawan.
AMA juga menambahkan keterangan dan nomor telepon di akun media sosialnya untuk menerima keuntungan. Mereka yang ingin mendapatkan bantuan Presiden diminta untuk mengirim uang administrasi terlebih dahulu kepada tersangka.
"Korban diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan, dan setelah itu diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ujar Himawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait