JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN menyusul upaya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Benarkah akan dihapus?
Berita tersebut beredar di platform media sosial X, di mana beberapa netizen menyebut bahwa efisiensi anggaran berpotensi memengaruhi anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Salah satu akun di X, @Cek_KokoSeb****, mencuitkan rumor tersebut, menyebut bahwa peniadaan gaji ke-13 dan 14 berkaitan dengan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2025.
Efisiensi Anggaran
Dalam cuitannya, ia menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyatakan, "Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila."
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Walaupun saat ini ada efisiensi anggaran yang diberlakukan di sebagian besar Kementerian/Lembaga, Airlangga menegaskan bahwa pengumuman resmi akan segera disampaikan.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13, terkait dengan program efisiensi anggaran pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kemudian, silakan tanyakan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan," ucap Airlangga. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait