Skandal Gas Melon! ASN Pemkab Tangerang Diciduk, Rugikan Negara Ratusan Juta Bisnis Haram Elpiji

Fariz Abdullah
Skandal Gas Melon! ASN Pemkab Tangerang Diciduk, Rugikan Negara Ratusan Juta Bisnis Haram Elpiji Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial MS ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten bersama rekannya, EN. Foto: Fariz Abdullah

SERANG, iNewsSerpong.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial MS ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten bersama rekannya, EN. Keduanya terlibat dalam bisnis haram penyalahgunaan elpiji subsidi atau gas melon dengan menyuntik gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di pangkalan mereka di Kampung Jambe, Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan kasus ini terbongkar akibat kelangkaan gas Si Melon di Kabupaten Tangerang. Penyelidikan menemukan praktik penyuntikan gas subsidi ke gas non-subsidi 12 kg.

"Pelaku membeli isi tabung gas 3 kg dengan harga Rp16 ribu per tabung. Satu bulan, mereka mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2 ribu tabung gas 3 kg. Dari situ pelaku melakukan pemindahan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kosong,” kata Didik, Rabu (28/5/2025).

Mirisnya, aksi ini sudah berjalan sejak tahun 2008, semata-mata demi keuntungan pribadi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update