Terkait Kasus Indra Kenz, Hari Ini Rudy Salim Diperiksa

Puteranegara Batubara
Rudy Salim dipanggil Bareskrim Polri hari ini. (Instagram/_rudysalim)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengusaha Rudy Salim bakal menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (18/3/2022).

Rudy Salim akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi.

Rudy Salim seharusnya menjalani pemeriksaan Senin 14 Maret 2022. Namun, Polri menyatakan, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Chandra menambahkan, permohonan penjadwalan ulang itu dikabulkan penyidik. Polri akan menunggu kehadiran Rudi Salim Jumat besok.

"Iya, kita tunggu jam 10.00 WIB," ujar Chandra.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network