TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap 2 Gedung Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lanjut ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek tersebut. "Karena itu hari ini tanggal 18 Maret 2022, saya telah mengeluarkan 2 surat perintah untuk perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejati Banten, Serang, Jumat (18/3/2022).
Dua surat perintah penyidikan itu masing-masing bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.
Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi pada 2 proyek di Tangsel itu sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan. Namun setelah gelar perkara, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti-bukti," katanya. Modus operandi dalam dugaan korupsi proyek itu pun terkuak, di mana terjadi kongkalikong dari masing-masing pihak antara tim Pokja 1 dan Pokja 2 pada badan yang mengurusi pengadaan tender.
"Modus yang dilakukan dengan cara tim Pokja 1 dan Pokja 2 lelang atau tender pada badan layanan pengadaan Kota Tangsel sengaja meluluskan penawaran perusahaan atau calon penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
"Hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling memengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat, sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang jasa pemerintah," sambungnya.
Proyek pembangunan kedua gedung itu dilaksanakan pada 2021 dengan masing-masing anggaran Rp 5,9 miliar untuk proyek tahap 2 puskesmas dan Rp 5,3 miliar untuk Depo Arsip.
Kedua proyek berada dalam ranah Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel. Tender proyek gedung puskesmas dan Depo Arsip itu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Karya Prakarsa Utama dengan alamat Jalan Danau Kelapa Dua III, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Tim penyelidik dari hasil pengumpulan bahan keterangan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ungkap mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait