JAKARTA, iNewsSerpong.id – Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mendapat apresiasi dari sektor keuangan karena dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma, menyatakan bahwa Danamon mendukung penuh implementasi regulasi ini yang mewajibkan eksportir SDA—sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan—menyimpan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal satu tahun.
Danamon menyediakan berbagai produk dan layanan untuk membantu eksportir mengelola DHE SDA secara optimal, termasuk Rekening khusus (reksus) DHE yang terhubung dengan layanan internet banking (Danamon Cash Connect);
Penempatan deposito berjangka di Bank Indonesia atau Danamon dengan suku bunga kompetitif; Instrumen investasi seperti Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Lalu, Solusi pemanfaatan DHE SDA melalui FX swap dan agunan kredit rupiah. Selain itu, Danamon menawarkan layanan pembiayaan dan perdagangan (trade finance and services) untuk memenuhi kebutuhan eksportir.
"Sebagai lembaga keuangan, kami berkomitmen memberikan solusi finansial yang mendukung eksportir dalam memenuhi ketentuan ini," ujar Thomas dalam acara sosialisasi PP No. 8/2025 di Jakarta, Jumat (14/3).
Sosialisasi ini juga diisi oleh Margaret Tjahjono (Head of Transaction Banking Sales Danamon) dan Meidawati Tan (Head of Treasury EBFI Sales Danamon), yang menjelaskan mekanisme serta ketentuan pengelolaan DHE SDA sesuai regulasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait