KONAWE UTARA, iNewsSerpong.id -- Sorotan terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara semakin meningkat. Lima perusahan menjadi catatan PROJAMIN Sultra dengan dugaan adanya praktik mafia terkait izin terbit.
Sekertaris wilayah DPW PROJAMIN Sultra, Hendryawan Muchtar, dalam hasil investigasi lembaganya, menemukan indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut.
"Setelah melakukan kajian komprehensif, kami menemukan bahwa beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan," kata Hendryawan pada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan salinan Surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diterima, kementerian menolak penerbitan Minerba One Data Indonesia (MODI) terhadap lima perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara.
"Ada salah satu perusahaan tidak terdaftar di MODI atau memiliki legal standing yang jelas," jelasnya.
Hendryawan juga menyoroti PT MK
yang mengalami nasib serupa berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024.
Selain itu, PT KBP juga menghadapi masalah serupa, termasuk indikasi permasalahan hukum dan ketunggakan finansial yang menjadi alasan Ditjen Minerba menolak penerbitan perizinan Minerba One Data (MODI).
"Kami juga menduga ada upaya percepatan penerbitan dokumen, yang menurut kajian Kementerian ESDM tidak memenuhi syarat pada tanggal 28 Agustus 2023. Semua temuan ini berdasarkan surat-surat resmi Kementerian ESDM," tambahnya.
Ia juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung.
"Kami menduga ada upaya permainan dengan pembuatan IUP bodong," tegasnya.
"Sebagai Profesional Jaringan Mitra Negara (DPW PROJAMIN) Sultra, kami akan terus mengawal permasalahan ini terkait rekayasa penerbitan IUP hingga meja hukum. Kami juga akan bersurat ke Kementerian ESDM, KPK, Kemenkumham, dan Mabes Polri," ungkap Hendryawan Muchtar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait