JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gilang Widya Pramana alias Juragan99 bukan terlapor melainkan saksi dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang. Demikian klarifikasi dari pihak kepolisian.
Justru pelaporan dilakukan oleh pengacara Istri Juragan99 ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021 lalu. Istri Gilang melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
"Saudara Gilang dalam laporan itu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (22/3/2022).
Laporan teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021. Dalam perkara itu, pihak Juragan99 menilai Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait