JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Mengecek status tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta bisa lewat HP.
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang otomatis merekam berbagai pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Data pelanggaran yang terdeteksi akan diverifikasi oleh petugas, dan surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Cara Cek Tilang ETLE Jakarta
1. Melalui Situs Resmi ETLE Polda Metro Jaya
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di etle-pmj
- Masukkan data kendaraan Anda, seperti nomor polisi (pelat kendaraan), nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik tombol "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available". Jika ada pelanggaran, detail seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status akan ditampilkan.
2. Melalui Aplikasi Polri Super App
Langkah-langkah:
- Unduh dan instal aplikasi Polri Super App dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "e-Tilang".
- Masukkan data kendaraan Anda.
Jika ada pelanggaran, informasi mengenai waktu dan lokasi kejadian akan ditampilkan.
3. Melalui Situs Kejaksaan RI
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs tilang kejaksaan
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
- Klik "Cari" untuk melihat rincian denda dan status tilang Anda.
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Setelah mengetahui adanya pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Kode pembayaran dapat diperoleh dari situs ETLE atau aplikasi Polri Super App.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Jika Anda menerima surat konfirmasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Anda akan mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau menjual kendaraan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
