JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah telah mengumukan pada Lebaran tahun ini tidak ada pelarangan mudik, namun masyarakat harus sudah dua kali vaksin dan booster vaksin. Imbasnya diprediksi akan ada 80 juta orang melakukan mudik.
Seperti diketahui pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran pada tahun ini setelah melihat situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terus membaik.
uru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyebutkan, saat ini Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait penyusunan
“Berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” kata Adita Irawati saat dihubungi MNC PORTAL, Kamis (24/3/2022).
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan saat periode pulang kampung .
“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” tambahnya.
“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” pungkasnya. Baca Juga: Booster Jadi Syarat Mudik, Menkes Ungkap Alasannya Diterangkan sebelumnya bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran tahun ini dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat perjalanan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk pejabat dan pegawai pemerintah,
Presiden menegaskan bahwa pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Lebaran nanti. Kepala Negara pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait