TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Sebanyak 334 ekor burung dari berbagai jenis hendak diselundupkan tanpa dokumen resmi.
Akhirnya, berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) saat melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, pada Selasa (17/6/2025).
Burung-burung tersebut dikirim dari Kota Payakumbuh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Aksi penyelundupan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai sebuah mobil sedan yang dicurigai membawa hewan tanpa izin.
Petugas langsung melakukan pengecekan di Dermaga 7 Pelabuhan Merak, dan berhasil menemukan ratusan burung yang disimpan di bagian jok belakang mobil.
Jenis-jenis burung yang diamankan antara lain:
- Pleci: 200 ekor
- Cucak ranting: 20 ekor
- Kolibri: 20 ekor
- Serindit: 36 ekor
- Serta jenis lain seperti kacer, cucak jenggot, dan mandarin.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, menegaskan bahwa pengiriman tanpa dokumen resmi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Setiap pengiriman hewan harus memenuhi persyaratan dan melewati jalur resmi," tegasnya, Kamis (19/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan rapid test Avian Influenza, seluruh burung dinyatakan sehat. Burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta, pada Rabu (18/6), bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga populasi burung liar Indonesia dan mencegah perdagangan satwa ilegal, khususnya di wilayah Banten.
“Edukasi kepada masyarakat akan terus kami lakukan agar mereka semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan karantina. Kami juga tidak akan segan untuk menindak pelanggaran hukum,” ungkap Duma.
Pelaku pengiriman saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait