Budi Arie Bisa Dianggap Aktor Intelektual Kasus Beking Judi Online, Mahfud MD: Layak Jadi Terdakwa

Felldy Aslya Utama
Budi Arie Bisa Dianggap Aktor Intelektual Kasus Beking Judi Online, Mahfud MD: Layak Jadi Terdakwa Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sangat layak menjadi terdakwa utama dalam kasus dugaan beking judi online (judol).

Demikian penilaian dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Hal itu didasari pengakuan hampir semua terdakwa yang menyebutkan bahwa pengendalinya adalah Budi Arie, yang diduga mendapat jatah 50 persen dari kegiatan tersebut.

"Dia (Budi Arie) harus dianggap sebagai penanggung jawab, bahkan bisa dianggap sebagai aktor intelektual dari seluruh peristiwa itu. Jadi, oleh sebab itu, secara hukum dia sangat layak menjadi terdakwa utama," kata Mahfud di Pos Bloc Jakarta pada Minggu (6/7/2025).

Pandangan Pribadi Mahfud MD

Ia menambahkan bahwa pandangan ini berbeda jika dilihat dari sudut politik, mengingat adanya jaringan-jaringan politik yang diduga membekingi Budi Arie.

"Tapi menurut saya, hukum tidak perlu diharapkan dapat menyentuh semua orang yang terlibat sebagai beking. Budi Arie adalah pelaku yang pasti," ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa penilaiannya ini merupakan pandangan pribadi serta analisis dari sejumlah pihak di luar, yang merujuk pada fakta-fakta dari persidangan.

Budi Arie disebutkan mendapat bagian 50 persen meskipun hal tersebut telah dibantah. Menurut Mahfud, pengakuan itu tinggal dibuktikan di pengadilan.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti pelaku yang mengurus pemblokiran situs judi online, yang dinilai tidak memiliki kapasitas namun dipaksakan untuk diangkat oleh Budi Arie.

"Meskipun ada laporan resmi yang menyatakan 'Tidak bisa, Pak,' Budi Arie tetap memaksa orang tersebut untuk masuk dan diberi jabatan setingkat eselon satu, sehingga gaji yang besar tersebut diambilkan dari dana operasional Dirjen," tuturnya.

“Siapa pelakunya, siapa otaknya, siapa yang bertanggung jawab, semua kan sudah jelas. Gitu aja,” tandasnya.

Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam persidangan kasus beking judi. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie diduga terlibat dalam merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update