Penerima Pembayaran adalah Unibank
Ia menambahkan bahwa CMNP dan Unibank masih sempat melakukan negosiasi, konfirmasi NCD, hingga melakukan audit oleh kantor akuntan Prasetio Utomo antara tahun 1999 hingga 2001.
"Jadi, tuduhan-tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Hary Tanoe menipu, bodong, atau palsu adalah fitnah yang sangat kejam. Karena NCD itu bukan deposito bodong," ujarnya.
CMNP di pengadilan mengakui adanya deposito tersebut dan telah melakukan pembayaran. Pengadilan juga menyatakan bahwa yang menerima pembayaran adalah Unibank, bukan Hary Tanoe atau perusahaan yang dipimpinnya," ungkap Hotman.
"Saya ingin menegaskan, apa kaitannya dengan orang yang hanya memperkenalkan begitu?" sambungnya.
Demi menjaga prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
