3. Wanita Haid dan Nifas
Para ulama berijma’ (bersepakat dalam sebuah perkara sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) bahwa wanita haid dan nifas tidak halal berpuasa, mereka berdua jika berbuka maka wajib mengqadha, jika mereka berdua puasa maka tidak sah puasanya.
4. Orang Tua Renta
Boleh untuk tidak berpuasa karena mungkin saking lemahnya, saking tuanya, tidak sanggup untuk berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:
الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua, tidak sanggup kedua-duanya untuk berpuasa, maka memberi makan setiap hari sebagai gantinya kepada seorang miskin.” (HR. Bukhari)
5. Wanita Hamil dan Menyusui
Termasuk agungnya rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya yang lemah adalah bahwa Allah telah memberikan keringanan untuk mereka dalam perihal berbuka puasa.
Termasuk dari mereka adalah wanita yang hamil dan wanita yang menyusui, mereka boleh berbuka. Tapi ingat bahwa wanita hamil dan menyusui ini meskipun mereka diperbolehkan berbuka, pada asalnya mereka tetap disyariatkan untuk berpuasa.
Maksudnya adalah jika wanita hamil dan menyusui merasa sanggup untuk berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa. Dan sebagian dokter ahli kandungan mengatakan bahwa, jika memang seorang wanita hamil dan menyusui sanggup, maka tidak berpengaruh kepada janin ataupun bayinya untuk berpuasa.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait