Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Ahli Waris Terima Rp57 Juta per Tahun

Binti Mufarida
Foto Marsinah. Setiap ahli waris keluarga pahlawan akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp57 juta per tahun. (Foto: Ist)

Penetapan Secara Berjenjang

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Menurut Gus Ipul, proses penetapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan pemerintah daerah hingga penilaian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional.

“Semua sudah melalui proses panjang dan ketat. Nama-nama ini adalah tokoh yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya.

Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional menjadi sorotan publik. Aktivis buruh asal Nganjuk itu dikenal sebagai simbol perjuangan keadilan dan hak asasi manusia bagi kaum pekerja Indonesia. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network