JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, akhirnya buka suara terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jimly, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai isu keaslian ijazah bukanlah perkara yang ideal ditangani Kepolisian. Menurutnya, penyelesaian sengketa dokumen seperti ijazah berada dalam ranah hukum lain.
Peradilan Tata Usaha Negara
“Yang dipersoalkan itu kan ijazah, kertas. Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri,” tegas Jimly. Pernyataan itu ia sampaikan di Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa persoalan serupa semestinya dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau peradilan perdata melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dengan pernyataan ini, Jimly ingin menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dokumen negara harus mengikuti jalur hukum yang tepat, bukan melalui penyidikan kepolisian. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
