PNS Adalah Profesi Terhormat, Tak Sepatutnya Menyalahgunakan Wewenang

Penulis : Syahrir Rasyid
Usulan kenaikan gaji sebenarnya datang dari Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi. (Foto: Ist)

OPINI: Oleh Syahrir Rasyid, Pimpinan Redaksi iNewsSerpong

HARAP BERSABAR bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan kenaikan gaji tahun 2026 masih bergulir di meja Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lembaga yang memegang kendali fiskal negara itu menegaskan, keputusan soal kenaikan pendapatan aparatur tidak sesederhana mengetuk palu. Banyak variabel yang harus ditimbang.

Usulan kenaikan gaji sebenarnya datang dari Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi. Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengakui surat MenPAN-RB sudah diterima.

Namun ia menegaskan, “Usulan itu masih dikaji. Banyak hal harus dipertimbangkan. Keputusan seperti ini tidak bisa diambil secara simpel,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Presiden Prabowo Subianto sendiri berkali-kali menegaskan komitmennya menaikkan gaji PNS. Bahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 terkait struktur gaji ASN sudah diteken. Komitmen ada, tetapi implementasinya masih menunggu kecukupan fiskal.

Sekadar tambahan informasi, Presiden Joko Widodo semasa 10 tahun pemerintahannya tercatat tiga kali menaikkan gaji PNS: 6 persen pada 2015, sekitar 5 persen pada 2019, dan 8 persen menjelang akhir masa jabatan pada 2024.

Sekitar tiga dekade lalu, menjadi PNS bukanlah cita-cita populer. Pada awal 1990-an, gaji kecil, ruang karier terbatas, dan prospek masa depan dianggap tidak terlalu menarik.

Banyak lulusan kampus lebih memilih masuk ke sektor swasta yang kala itu dipandang lebih menjanjikan.

Saya masih ingat, sekitar 35 tahun silam, status PNS sama sekali tidak menggoda. Saya sendiri tidak pernah bermimpi menjadi PNS.

Bukan semata soal remunerasi yang kecil—walau itu kenyataan pahit—tetapi karena saya menganggap bahwa bergabung sebagai PNS seakan menjadi terminal terakhir perjalanan karier. Seakan-akan setelah masuk, pintu untuk melompat ke peluang yang lebih besar otomatis tertutup.

Memang, ada satu hal yang menjadi pertimbangan sebagian orang pada masa itu: jaminan pensiun. Tetapi banyak perusahaan swasta besar juga memberikan fasilitas pensiun yang tak kalah kompetitif.

Itulah sebabnya, pada era 1990-an, PNS belum menjadi magnet besar bagi para pencari kerja muda.

Namun, setelah 35 tahun berlalu, situasinya berubah total. Kini, PNS kembali menjadi profesi yang sangat diburu. Minat generasi muda melonjak, didorong oleh beberapa faktor utama: stabilitas kerja, fasilitas dan tunjangan, serta status sosial yang tinggi.

Dalam kondisi ekonomi yang rentan, gelombang PHK, dan persaingan kerja yang ketat, stabilitas kerja menjadi kebutuhan utama. Banyak anak muda memilih keamanan jangka panjang dibanding gaji besar namun penuh ketidakpastian.

Berbeda dengan masa lalu, fasilitas dan tunjangan PNS saat ini sangat menarik. Tunjangan kinerja di sejumlah kementerian besar, ada tunjangan perumahan, hingga kesempatan meraih beasiswa. Dengan gaji pokok yang memang belum besar, tunjangan inilah yang membuat profesi PNS menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, profesi PNS masih memiliki nilai sosial tersendiri. Di banyak daerah, menjadi PNS masih dianggap sebagai ukuran kesuksesan. Status yang memberikan kebanggaan bagi keluarga maupun lingkungan.

Lalu, mengapa gaji PNS perlu dinaikkan tahun depan?
Jawabannya cukup sederhana: biaya hidup terus meningkat. Inflasi Indonesia rata-rata 2,5 persen per tahun membuat daya beli PNS—khususnya golongan rendah—kian tergerus.

Banyak PNS golongan I–II yang baru masuk bahkan masih bergaji di bawah Rp5 juta. Di kota-kota besar, angka ini jelas sulit memenuhi kebutuhan dasar.

Pelayanan Publik Semakin Kompleks

Selain itu, beban kerja PNS hari ini jauh lebih berat dibanding beberapa dekade lalu. Pelayanan publik semakin kompleks, administrasi menuntut kecepatan, dan reformasi birokrasi memaksa seluruh PNS bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Motivasi harus dijaga, salah satunya melalui penyesuaian penghasilan.

Tentu saja, kenaikan gaji tidak bisa diputuskan tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal negara. Sebab, setiap penyesuaian pendapatan akan berdampak langsung pada APBN, mengingat jumlah PNS per 1 September 2025 telah mencapai 3.634.413 orang.

Kenaikan gaji—jika nantinya disetujui—harus benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang harus merasakan manfaat dari setiap rupiah yang dikeluarkan negara.

PNS Adalah Pelayan Amanah Publik

Dalam kacamata Islam, pekerjaan sebagai PNS adalah profesi terhormat. Ia adalah pelayan amanah publik, digaji dari uang rakyat, dan setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan — bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah.

PNS hadir untuk mempermudah urusan masyarakat, bukan mempersulit. Ia harus adil, bersih, dan menjauhi penyalahgunaan wewenang. Karena itulah Islam sangat keras terhadap suap dan gratifikasi.

Rasulullah SAW bersabda:
“Pemberi suap dan penerima suap sama-sama masuk neraka.” (HR. Tirmidzi)

Dalam Islam, setiap rupiah haram — sekecil apa pun — dapat mematikan hati. Maka seorang PNS, terutama yang beragama Islam, wajib menjaga integritas.

Menolak suap, menjauhi gratifikasi, dan menjalankan amanah dengan jujur.

Sebab profesi PNS mulia bukan karena pangkatnya, tetapi karena amanahnya. (*)


Presiden Joko Widodo semasa 10 tahun pemerintahannya tercatat tiga kali menaikkan gaji PNS. (Foto: Ist) 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network