Tangkap Maling, Mahasiswa di Takengon Berujung Vonis: Kerja Sosial 150 Jam

iNews TV
Sandika, mahasiswa Aceh Tengah yang menangkap pencuri mesin kopi divonis hukuman kerja sosial 150 jam. (Foto: iNews TV)

TAKENGON, iNewsSerpong.id – Niat baik berujung meja hijau. Itulah yang dialami Sandika Mah Bengi, mahasiswa Aceh Tengah yang sempat viral usai menangkap pencuri mesin kopi.

Alih-alih menuai apresiasi, Sandika justru harus menerima vonis hukuman kerja sosial selama 150 jam dari Pengadilan Negeri Takengon.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra dalam sidang Selasa (3/2/2026).

Hukuman Tiga Bulan Penjara

Sandika bersama tiga rekannya—Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat—dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Namun, hakim memberi opsi pengganti berupa kerja sosial.

“Majelis hakim menggantikan hukuman kurungan dengan kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di RSUD Datu Beru Takengon,” ujar Juru Bicara PN Takengon, Mulawarman Harahap, Rabu (4/2/2026).

Para terdakwa diwajibkan bekerja maksimal lima jam per hari dengan total akumulasi 150 jam. Jika menolak, ancamannya jelas: mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network