OPINI: Oleh Syahrir Rasyid, Pimpinan Redaksi iNewsSerpong
Fenomena penawaran jasa nikah siri yang dipromosikan secara terang-terangan di media sosial membuat publik terbelalak.
Ada yang menawarkan paket lengkap, harga promo, hingga layanan “akad cepat” seolah mengurus pernikahan sama mudahnya dengan memesan ojek online.
Padahal, layanan nikah siri online ini bukanlah aplikasi resmi, apalagi platform legal. Yang muncul adalah akun-akun tidak bertanggung jawab yang menjual “paket pernikahan siri” lengkap dengan foto penghulu, wali hakim, tarif paket Rp1–Rp5 juta, hingga testimoni yang belum tentu benar.
Bahkan ada yang menyediakan surat nikah tidak resmi demi meyakinkan pasangan, dan menawarkan lokasi akad di hotel atau tempat sesuai pesanan.
Fenomena ini memantik kritik keras dari masyarakat karena dianggap membuka ruang penyalahgunaan, meninggalkan perempuan dalam posisi rentan, serta mereduksi pernikahan menjadi transaksi komersial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi peringatan tegas.
Nikah Siri: Sah Secara Agama, Berisiko Secara Negara
Secara agama, nikah siri memang sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun Anwar Abbas dari MUI mengingatkan bahwa ketidakresmiannya dalam catatan negara membuat istri dan anak tidak memiliki perlindungan hukum.
Konsekuensinya tidak main-main:
- Tidak bisa menuntut nafkah secara hukum
- Tidak punya bukti sah pernikahan
- Status anak tidak jelas
- Hak waris tidak otomatis berlaku
Pernikahan yang tidak tercatat berarti tidak memiliki kekuatan untuk melindungi pihak yang paling lemah dalam rumah tangga—perempuan dan anak.
Penyedia jasa nikah siri berbayar justru membuka celah penyalahgunaan yang lebih besar. Tidak ada verifikasi, tidak ada pengawasan, yang ada justru potensi terjadinya praktik “kawin–cerai–tinggal” kapan saja lelaki mau pergi.
Motivasi pasangan yang memilih nikah siri memang beragam—ada yang ingin menghindari zina, ada pula yang ingin menekan biaya. Namun kemudahan ini sering kali menutup mata terhadap konsekuensi jangka panjang yang bisa berlangsung seumur hidup.
Antara Syariat dan Hukum Negara
Dalam ajaran Islam, status anak dari nikah siri tetap sah, nasabnya mengikuti ayah, dan hak-haknya seperti nafkah dan waris terlindungi secara syariat.
Tetapi menurut hukum negara, pernikahan yang tidak tercatat membuat anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu. Nama ayah tidak bisa dicantumkan di akta kelahiran tanpa keputusan pengadilan.
Risikonya:
- Sulit menuntut nafkah
- Pengasuhan berpotensi dipersoalkan
- Rawat waris bisa menjadi sengketa
- Status hukum ayah harus dibuktikan lewat proses panjang
Semua risiko ini sebenarnya bisa dihindari jika pasangan segera melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Dengan pengesahan ini, pernikahan diakui negara, akta nikah diterbitkan, dan status anak menjadi sah secara administrasi.
Jika suami menolak? Istri masih dapat menempuh penetapan hubungan ayah–anak melalui pengadilan.
Pencatatan Nikah adalah Bagian dari Ketaatan
Menikah siri dalam Islam tidak dilarang, tetapi Islam juga mengajarkan kehati-hatian dan perlindungan terhadap keturunan.
Karena itu, pencatatan nikah ke negara bukan sekadar prosedur administratif—ia adalah bentuk ketaatan kepada ulil amri sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan di antara kalian....” (QS. An-Nisa: 59)
Pencatatan pernikahan menjaga kemaslahatan, melindungi keluarga, dan memastikan kejelasan hak setiap anggota keluarga.
Penawaran jasa nikah siri online adalah fenomena baru, tetapi dampaknya serius. Ia menggiring masyarakat untuk memandang pernikahan bukan lagi sebagai mitsaqan ghalizha—akad yang agung—melainkan komoditas yang bisa dipesan, dinego, bahkan dipromokan.
Di tengah gelombang komersialisasi ini, kita perlu kembali menegaskan bahwa pernikahan bukan transaksi. Ia adalah komitmen suci yang menentukan masa depan keluarga dan generasi berikutnya. (*)
Lewat layanan jasa nikah siri online seolah mengurus pernikahan sama mudahnya dengan memesan ojek online. (Foto: Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
