JAKARTA, iNewsSerpong.id – Besarnya gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi terkait pemberian diskon nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali mencuat, memicu pertanyaan besar: mengapa praktik korupsi masih terjadi meski kesejahteraan tergolong tinggi?
Secara struktural, pegawai pajak merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan skema gaji yang mengikuti golongan PNS.
Untuk golongan I, gaji berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di rentang Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta.
Tunjangan Kinerja Paling Tinggi
Sementara golongan III menerima Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, dan golongan IV mencapai Rp6,3 juta per bulan.
Namun, gaji pokok tersebut bukan satu-satunya sumber penghasilan. Pegawai pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang dikenal sebagai salah satu yang tertinggi di antara kementerian dan lembaga negara.
Ironi di Mata Publik
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin terendah pegawai DJP mencapai Rp5,3 juta, sedangkan untuk jabatan tertinggi seperti Direktur Jenderal Pajak bisa menyentuh angka fantastis Rp117 juta per bulan.
Fakta ini memunculkan ironi di mata publik. Di tengah penghasilan besar dan fasilitas memadai, kasus korupsi justru masih berulang.
Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa persoalan integritas tak semata soal gaji, melainkan juga pengawasan dan budaya birokrasi yang perlu dibenahi secara menyeluruh. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
