TANA TORAJA, iNewsSerpong.id – Polemik dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menemui titik terang.
Melalui sidang adat yang digelar secara khidmat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026), Pandji resmi dijatuhi sanksi adat.
Sidang tersebut dihadiri tokoh-tokoh adat, pemangku budaya, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja.
Nilai Luhur Masyarakat Toraja
Hasil musyawarah menyepakati bahwa pernyataan Pandji dalam materi komedinya dinilai telah melukai martabat dan nilai luhur masyarakat Toraja, sehingga diperlukan langkah pemulihan melalui mekanisme adat.
Di hadapan para pemangku adat, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kekeliruannya dan menyebut materi tersebut lahir dari keterbatasan pemahaman terhadap filosofi budaya Toraja.
Pandji juga menyesalkan penggunaan referensi yang tidak tepat tanpa dialog langsung dengan masyarakat setempat.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
