PATI, iNewsSerpong.id – Penutupan permanen Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyisakan persoalan baru terkait nasib ratusan santri yang terdampak kasus dugaan pencabulan oleh pendiri ponpes berinisial AS (51).
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan keberlanjutan pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama meski izin operasional ponpes resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan terdapat 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan mulai RA, MI, SMP hingga Madrasah Aliyah (MA) yang harus mendapatkan jaminan pendidikan pasca-penutupan pesantren tersebut.
“Kami tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri. Ada 252 santri yang harus kita selamatkan masa depannya,” ujar Ahmad Syaiku dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Santri Belajar Secara Daring
Menurut dia, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak 2 hingga 3 Mei 2026. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara daring agar para santri tidak tertinggal pelajaran.
Kemenag juga menyiapkan skema transisi untuk memindahkan para santri ke lembaga pendidikan lain yang dinilai lebih aman dan sesuai kebutuhan mereka.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
