Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi, Simak Detailnya

Ratih Ika Wijayanti
Ini Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah menetapkan tarif baru PPh final jasa konstruksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022. Seperti apa detailnya.

Pasal ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. 

Ada sejumlah perubahan diantaranya klasifikasi, cakupan jasa konstruksi, serta tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Selain itu, batas waktu pengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga tahun. 

Lalu, berapa tarif baru PPh final jasa konstruksi yang dikenakan berdasarkan peraturan baru ini? IDXChannel merangkum rinciannya sebagai berikut. 

Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi

PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022 yang diundangkan pada Februari 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya selama tiga tahun. Batasan waktu ini berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan.

Namun, hal ini berlaku hanya bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut. Sebelumnya, dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. 

Perubahan pasal ini juga mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Beberapa klasifikasi jasa konstruksi tersebut antara lain sebagai berikut. 

  • Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum.
  • Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis.  
  • klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

 

Dari lima klasifikasi ini, kategori jasa konstruksi kemudian terbagi menjadi tiga dengan kegiatan usaha sebagai berikut. 

  • Konsultansi konstruksi yang mencakup seluruh layanan atas sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 
  • Pekerjaan konstruksi yang meliputi seluruh kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 
  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang merupakan gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi. 

Sementara itu, tarif PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2022 antara lain sebagai berikut.

  • Tarif PPh pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil tersertifikasi sebesar 1,75%.  
  • Tarif PPh pekerjaan konstruksi oleh badan usaha atau perseorangan tidak tersertifikasi sebesar 4%.
  • Tarif PPh pekerjaan konstruksi selain nomor 1 dan 2 sebesar 2,65%.
  • Tarif PPh pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tersertifikasi sebesar 2,65%.  
  • Tarif PPh pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi sebesar 4%.
  • Tarif PPh jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tersertifikasi sebesar 3,50%.
  • Tarif PPh jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi sebesar 6%. 

Itulah tarif baru PPh final jasa konstruksi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network