JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tahun ini, haji khusus mendapatkan kuota sebesar 8 persen. Hal itu juga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
"Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief, Rabu kemarin.
Hilman melaporkan, berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan. Meski sudah lunas, dirinya mengingatkan jemaah haji khusus belum tentu semua otomatis berangkat tahun ini karena penyelenggaraan haji 2022 masih menyesuaikan situasi pandemi.
"Jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100 persen), maka ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan," kata dia.
Hilman juga meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu:
a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat.
b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat.
c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap.
d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.
Lalu terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia meminta jangan sampai ada jemaah yang 'terzalimi' gara-gara terlompati nomor porsinya.
“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip first come first serve tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Dapat Kuota 8 Persen ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kemenag-pastikan-haji-khusus-2022-dapat-kuota-8-persen/all.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait