TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas milik PT Beringin Petroleum Energy di Panongan, Tangerang.
Pabrik yang beroperasi dekat permukiman warga ini diduga kuat telah mencemari udara, tanah, dan air di lingkungan sekitar. KLH melakukan penyegelan pada Sabtu lalu.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.
Tangki Berukuran Besar
Dalam inspeksi tersebut, tim KLH meninjau area pabrik yang memiliki sejumlah bangunan dan tangki berukuran besar.
Rizal menjelaskan bahwa pabrik ini mengolah oli bekas menjadi chemical diesel oil (CDO) menggunakan reaktor non-nuklir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proses produksi di lokasi tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Pelanggaran fatal yang ditemukan di antaranya adalah keberadaan dua cerobong asap yang tidak dilengkapi alat pengendali emisi.
Indikasi Pencemaran Air
Akibatnya, hasil pembakaran dari proses CDO langsung terlepas bebas ke udara.
"Bisa kita lihat di sini tadi, adanya dua cerobong tanpa pengendali udara sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara," ujar Rizal di lokasi.
Tak hanya polusi udara, KLH juga menemukan indikasi pencemaran air yang serius akibat tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.
Limbah cair dari aktivitas produksi dibiarkan mengalir keluar hingga menjebol benteng dan mencemari kawasan rawa di sekitarnya.
"Pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, ya. Karena kepenuhan, sampai jebol, airnya masuk ke rawa-rawa terutama di luar perusahaan. Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
