Begini Kronologi Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ravie Wardani
Artis Ruben Onsu diduga terlibat penipuan dan penggelapan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru.

Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada 28 Agustus 2026.

Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, mengungkap persoalan tersebut bermula dari kerja sama bisnis sekitar satu tahun lalu.

Dapat Pendampingan Hukum

Saat kontrak ditandatangani, Ruben disebut tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai sehingga terdapat sejumlah poin yang terlewat.

“Dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak,” ujar Machi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Persoalan kontrak kemudian berkembang menjadi sengketa hingga dilaporkan ke polisi. Nilai kerugian dalam laporan disebut mencapai Rp3,5 miliar. Setelah ditambah bunga dan komponen lainnya, nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Mediasi dengan Pihak Pelapor

Machi juga mengungkap Ruben telah mengembalikan Rp100 juta kepada pelapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pembayaran tersebut menunjukkan iktikad baik Ruben untuk menyelesaikan persoalan.

Meski proses hukum tetap berjalan, tim hukum Ruben kini membuka peluang penyelesaian melalui mediasi dengan pihak pelapor.

Machi meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena status tersangka belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

“Status tersangka ini, kami harus juga memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim,” tegasnya.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network