JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sosok yang melaporkan presenter Ruben Onsu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana mulai terungkap.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, laporan dibuat oleh seseorang berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025.
Bisnis Jual-Beli Produk
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis jual-beli produk.
Ruben disebut menawarkan kerja sama kepada korban yang kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesepakatan itu, korban dijanjikan keuntungan. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan disebut tidak diterima. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
