TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 55 WN China diamankan penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi pengawasan di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren, BSD City, Tangerang, Kamis (3/9/2026).
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi proyek tersebut.
Operasi dilakukan setelah patroli siber Imigrasi menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di kawasan proyek.
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, petugas sebelumnya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sejumlah WN China yang berada di lokasi.
“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan),” ujar Hendarsam.
Dari total 55 WN China, sebanyak 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi.
Mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menjaga Kepercayaan Publik
Sementara itu, 27 WN China lainnya yang diduga bekerja dikenai tindakan administratif berupa penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan.
Kemudian, empat WN China yang diduga bekerja belum ditemukan keberadaannya. Paspor mereka telah diamankan perusahaan dan keempatnya masuk daftar Subject of Interest (SOI).
Sedangkan tujuh WN China lainnya dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada 9 September 2026.
Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
