Surat Pernyataan Kesepakatan
Musyawarah membahas peristiwa yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menuangkannya dalam surat pernyataan kesepakatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengapresiasi seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.
"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," ujarnya.
Polresta Tangerang bersama pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan terus melakukan koordinasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Maruli juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, termasuk hoaks, ajakan maupun hasutan yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama," katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen menjaga kerukunan dan tidak memperpanjang perselisihan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
