JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang turut mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator THMP Suhadi menyampaikan peringatan tersebut setelah pihaknya mengirimkan surat kepada MK terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (29/9/2026).
Suhadi menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan lebih banyak mempersoalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) mengenai persyaratan ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Perselisihan Hasil Pemilu
Menurutnya, perkara PHPU seharusnya berfokus pada perselisihan hasil pemilu, bukan menguji peraturan perundang-undangan.
"Kami melihat di dalam persoalan yang sekarang lagi mengemuka ini, kalau tidak salah itu terkait dengan peraturan," kata Suhadi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dia menegaskan, pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), sebagaimana diatur dalam Pasal 24A UUD 1945.
"Nah, kalau kita lihat peraturan, mengujinya di mana? Itu bukan di Mahkamah Konstitusi, tetapi di Mahkamah Agung," ujarnya.
THMP berharap MK menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Suhadi juga menilai gugatan itu telah kedaluwarsa.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
