Relawan Militan :  Gibran Tetap Wapres Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, tegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang batalkan Suket penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengubah kedudukannya sebagai Wapres.

Menurut Andi, status Gibran tetap sah karena hasil Pilpres 2024 telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menilai terdapat ketentuan yang mengecualikan lulusan luar negeri dari kewajiban menunjukkan ijazah SMA atau sederajat saat mendaftar sebagai calon presiden maupun wakil presiden.

Ijazah Setara SMA

"Kalau untuk PKPU-nya itu kan sudah dijelaskan Pasal 18 ayat 3. Kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ijazah SMA, setara SMA, tapi bisa menggunakan ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3," ujar Andi di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).

Dia juga menyinggung putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi artinya Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden dengan keputusan dari MK tersebut ya," katanya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network