JAKARTA, iNewsSerpong.id - Niat zakat fitrah perlu diketahui umat muslim yang akan menunaikan kewajibannya. Untuk diketahui, puasa Ramadhan tidak akan terangkat melainkan dengan menunaikan zakat fitrah.
Ketentuan membayar Zakat Fitrah ini diterangkan dalam Hadis berikut. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan yaitu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum atas baik hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Di Indonesia, ukuran ini setara dengan 2,5 Kilogram beras atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Kembali ke niat. Dalam konteks zakat fitrah, niat lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Sebab, zakat bukanlah praktik transaksi (akad).
Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan sebab akan membantu seseorang untuk memantapkan amalan tersebut.
Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
ََََََََُُِِِْْْْْنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِِْْْْ
Nawaitu 'an Ukhrija Zakaatal Fithri 'anni wa 'an Jami'i man Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'an Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala." (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait