"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait cpo dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas," jelasnya.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait