Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian, Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima

Jonathan Simanjuntak
Nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak diterima. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak menerima nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin (19/10/2026). Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat diterima.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.

Surat Dakwaan Jaksa

Majelis hakim menilai putusan praperadilan yang dijadikan dasar eksepsi tidak dapat membatalkan surat dakwaan jaksa.

Menurut Christina, putusan praperadilan hanya menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Kondisi tersebut tidak otomatis membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah atau menggugurkan kewenangan jaksa untuk menuntut.

Hakim juga menegaskan, persoalan keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan tidak sah akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

Begitu pula dengan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan. Hal tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pemeriksaan Pokok Perkara

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah S-1 palsu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial pada Maret 2025 yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari yang bersangkutan.

Hasil analisis tersebut disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji dakwaan dan pembuktian di persidangan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network