Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersorak, Kejaksaan Negeri Jaksel Menangguhkan Penahanan

Riyan Rizki Roshali
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma resmi tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) resmi ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).

Kedua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tersebut kini tidak lagi mendekam di balik jeruji besi.

Pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari Gedung Kejari Jaksel pada sore hari. Langkah kaki keduanya langsung disambut riuh sorak-sorai dari para pendukung yang telah setia menunggu di luar gedung.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Roy-Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa pihak tim hukum memang telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari.

"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi. Dalam surat itu, kami meminta untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Refly saat memberikan keterangan di Kejari Jaksel.

Meskipun permohonan diajukan sejak pagi, Refly mengakui bahwa proses administrasi di kejaksaan memakan waktu yang cukup lama.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network