JAKARTA, iNewsSerpong.id – Polda Metro Jaya segera menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan laporan terhadap sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono.
Langkah ini dilakukan setelah Dandhy dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tokoh Perempuan Adat
"Terkait laporan tentang saudara DL tentang pembuatan film Pesta Babi, di mana saudara DL telah dua kali diundang namun belum hadir," kata Onkoseno, Sabtu (31/10/2026).
Menurut dia, gelar perkara bertujuan mengkaji langkah penanganan berikutnya. Dandhy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026, tetapi pemeriksaan tersebut sempat ditunda.
Laporan ini berkaitan dengan pengaduan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
