JAKARTA, iNewsSerpong - Plat nomor kendaraan memiliki fungsi sebagai alat identifikasi. Pelat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Sekilas melihat, melalui kode depan pelat nomor, bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemilik kendaraan loh.
Di Indonesia, terdapat beberapa kode pelat nomor kendaraan untuk pejabat negara.
Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait