JAKARTA, iNewsSerpong.id - Lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit diduga berada di luar negeri, Bareskrim Polri telah mengajukan Red Notice.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat kemarin.
Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. "Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan trakir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ujar Gatot.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait