Pengadilan Diminta Miskinkan Pelaku Investasi Bodong

Vitrianda
Pengadilan diminta memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id  - Pengadilan diminta memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong. Utamanya, yang diduga dilakukan seorang bos perusahaan ternama inisial HS. Sebab, kerugian korban dalam perkara itu mencapai ratusan miliar rupiah. 

Selain HS, pengadilan diharapkan memiskinkan RL serta WS yang merupakan komisaris di perusahaan itu. Diketahui, kasus ini tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Selain itu, gugatan secara perdata juga dilayangkan terkait persoalan tersebut. 

Menurut Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi, nantinya hakim perkara pidana bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga pihak terkait bisa dimiskinkan. 

Kata Uchok, sepanjang penyitaan aset itu diatur dalam undang-undang, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera.

“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si raja voucher itu sebagai direktur  serta RL dan WS sebagai komisaris," ujar Uchok, Selasa, 5 Agustus 2025. 

"Makanya hakim harus menyita seluruh aset milik HS," imbuhnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network