Kejaksaan Agung Ajukan Red Notice, Riza Chalid Berstatus DPO

Jonathan Simanjuntak
Buronan Kejaksaan Agung, Riza Chalid. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Riza Chalid berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan red notice kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Riza Chalid yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Red notice sudah diajukan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Telusuri Aset Riza Chalid

Anang Supriatna menjelaskan bahwa permintaan red notice telah memenuhi semua mekanisme yang diperlukan, termasuk penetapan DPO setelah Riza tidak memenuhi tiga panggilan dari penyidik.

"Penetapan DPO adalah salah satu syarat penting untuk mengajukan red notice," tambahnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network