JAKARTA, iNewsSerpong.id – Riza Chalid berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan red notice kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Riza Chalid yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Red notice sudah diajukan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Telusuri Aset Riza Chalid
Anang Supriatna menjelaskan bahwa permintaan red notice telah memenuhi semua mekanisme yang diperlukan, termasuk penetapan DPO setelah Riza tidak memenuhi tiga panggilan dari penyidik.
"Penetapan DPO adalah salah satu syarat penting untuk mengajukan red notice," tambahnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
