Di Disdukcapil, penduduk dipersilakan mengisi formulir F-2.01 lalu isi dengan benar. "Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," kata Zudan.
Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01.
Secara ringkas, persyaratan yang meski dilengkapi untuk ganti nama dalam dokumen kependudukan yaitu:
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua berkas ke Dukcapil setempat
Petugas yang menerima akan memeriksa berkas pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.
Selanjutnya, petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses verifikasi selesai. Demikian cara ganti nama di dokumen kependudukan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 07 Mei 2022 - 07:49 WIB oleh Bima Setiyadi dengan judul "Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait