SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Saat ini, penduduk dapat mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara daring, tanpa perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Data diri atau identitas pada dokumen resmi, seperti KK dan KTP, harus akurat. Jika data tersebut salah, pemilik dokumen harus segera memperbaikinya agar tidak menimbulkan masalah saat dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
Berikut cara mengubah data KTP dan KK secara online, dirangkum dari berbagai sumber.
Dokumen yang diperlukan untuk mengubah data e-KTP secara online :
* Untuk mengubah status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
* Untuk mengubah alamat domisili, lampirkan surat keterangan RT/RW yang dapat diurus ke tingkat kelurahan.
* Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir.
* Untuk mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.
* Untuk mengubah data di kolom agama, lampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.
Cara Mengubah Data KTP Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah nama yang salah di KTP secara online:
* Kunjungi situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tempat tinggal.
* Klik "Tambah Permohonan" pada halaman KTPel.
* Klik "Cetak" pada kolom nama anggota keluarga yang hendak melakukan perubahan data e-KTP.
* Periksa kembali data yang telah dimasukkan.
*Jika data sudah sesuai, pilih "Keterangan Permohonan".
* Klik "Perubahan Biodata". Ceklis dokumen persyaratan yang diperlukan.
*Masukkan nomor ponsel Anda.
* Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
* Pilih lokasi pengambilan dokumen.
* Pilih jadwal pengambilan dokumen.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait